Pekanbaru, Gatra.com - Aksi penolakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Jumadi terhadap orang-orang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX yang ingin memasang patok kawasan hutan di desanya, mendapat dukungan dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Akasindo) Riau, KH. Suher.
Lelaki 55 tahun ini meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya BPKH menghormati hak-hak masyarakat dan kearifan lokal yang ada.
"Kita berharap BPKH tidak asal pasang patok kawasan hutan di lahan masyarakat, apalagi jika itu sudah permukiman dan kebun kelapa sawit yang sudah tertanam sebelum UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lahir," pintanya saat berbincang dengan Gatra.com melalui sambungan telepon jelang siang tadi.
"Hormati UU itu, itu produk hukum tertinggi yang dibikin oleh Presiden bersama DPR RI. Jangan bikin kami petani ini kayak Orang Utan lah," tegasnya.
Baca juga: Kades di Riau Ini Tolak Desanya Dipasangi Patok Kawasan Hutan
Lebih jauh Suher yang hari ini bersama DPP Apkasindo menghadap Wakil Presiden, Mar'uf Amin memastikan bahwa persoalan ini akan dilaporkan ke Ombudsman RI. "Semua bukti-bukti sudah kami dokumentasikan," ujarnya.
Tiga hari lalu, tujuh orang tim dari BPKH Riau mendatangi Desa Sekayan. Sebelum memasang balok patok yang sengaja dibawa di mobil mereka, tim yang dikomandani Sumardi ini sowan dulu di ruang tamu kantor Kepala Desa Sekayan.
Di situlah Jumadi menolak kegiatan itu."Tak bisa, Pak. Kalau desa kami ini dipatok-patok, berarti kami sudah melegalkan ini kawasan hutan," cerita Jumadi kepada Gatra.com.
Abdul Aziz