Home Hukum Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Satelit untuk Usut Pihak Lain yang Terlibat

Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Satelit untuk Usut Pihak Lain yang Terlibat

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas memeriksa tiga tersangka untuk mengembangkan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021.

“Penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit Slot Orbit 123° BT tersebut,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Rabu (27/7).

Ketiga tersangkanya, yakni Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), AW, Direktur Utama PT DNK, SCW, dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda atau Laksda (Purn) AP.

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (26/7) tersebut patut diduga bahwa ketiga tersangka patut diduga yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp500.579.782.789 (Rp500,5 miliar) berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.

Sebelumnya, Ketut menyampaikan, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Puspom TNI, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, dan Jampidmil Kejagung tengah fokus mendalami kontrak Navayo International A.G. selaku pihak yang mengerjakan pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT.

Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran, mengatakan, perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut yakni tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan (Menhan) dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Padahal, kegiatan tersebut menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menhan.

Selain itu, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada penetapan pemenang oleh Menhan selaku Pengguna Anggaran (PA) setelah melalui evaluasi dari TEP, dan kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli, kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

“Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis,” ujarnya.

Kemudian, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan, spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.

Akibat perbuatan para tersangka itu telah merugikan keuangan negara, yakni pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442 (Rp480,3 miliar) dan pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347 (Rp20,2 milir).

“Total [kerugian] Rp500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° BT tersebut.

Edy menjelaskan, AP yang merupakan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 38 Ayat (4).

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, yakni Pasal 16, Pasal 27, dan Pasal 48 Ayat (2).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 3 junco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

116