Bintan, Gatra.com - Entah apa yang merasuki YK (48 tahun), seorang pedagang asongan di Kabupaten Bintan, Kepri yang tega melakukan aksi pedofilia terhadap setengah lusin anak laki laki di daerah tersebut. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mengajak korban menonton video porno melalui telpon selulernya.
Satreskrim Polres Bintan akhirnya meringkus tersangka YK, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Predator anak tersebut, diketahui melakukan aksi pedofilia terhadap enam orang anak laki laki dengan memberi tontonan tidak senonoh kepada korban terlebih dahulu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak yang masih berusia 10 tahun sampai 14 tahun. Penangkapan terhadap tersangka YK, berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.
"Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi. Aksi bejat itu dilakukannya mulai bulan Mei 2022, hingga bulan Juli 2022. Bahkan setiap anak yang menjadi korban sodomi lebih dari satu kali di rumah kontrakan tersangka," katanya, Rabu (27/6).
Tidar menjelaskan, modus tersangka YK yakni dengan berpura-pura meminta bantuan para korban untuk membawa barang dagangan yang tidak laku terjual ke dalam rumah. Kemudian, korban diajak menonton film dewasa dan tersangka mengunci pintu rumah. Setelah korban asik menonton, tersangka memaksa korban membuka pakaian dan melakukan aksi sodomi.
"Setelah puas korban dicabuli, tersangka memberi uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu dan mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. Aksinya terbongkar setelah korban mengeluh sakit dibagian anus kepada orangtuanya, akhirnya para korban menceritakan perbuatan tersangka," ujarnya.
Saat ini para korban masih mendapat pendampingan oleh dinas terkait, untuk pemulihan secara mental dan sosial. Sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan, serta akan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.