Jakarta, Gatra.com - Berperan sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menindak tegas peredaran barang ilegal di Indonesia. Hasilnya, pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kembali dilakukan Bea Cukai masing-masing di Semarang, Badung, Dumai, dan Parepare.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah menggelar pemusnahan 11,3 juta batang rokok ilegal pada Selasa, (26/07). Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 20 kali penindakan selama tahun 2021. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 miliar.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan bahwa Bea Cukai terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Di Badung, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Denpasar dan Bea Cukai Ngurah Rai menggelar konferensi pers pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, Kamis (21/7). Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai periode bulan Januari hingga Juni 2022.
“Barang yang dimusnahkan berupa 4.217.000 ml MMEA, 363.268 batang rokok 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pack alat kesehatan, 241 pack tekstil, dan 327 pack produk lain yang terdiri dari makanan, alat elektronik, sparepart, termasuk sex toys dengan total perkiraan nilai barang sebesar 980 juta rupiah dan total nilai kerugian negara sebesar 1,3 miliar rupiah,” ujar Hatta.
Pada Jumat, 22 Juli 2022 Bea Cukai Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi BMN. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 s.d. 2022.
Hatta menjelaskan bahwa ada berbagai jenis barang yang dimusnahkan, seperti rokok berbagai merk, obat-obatan, ballpress, sepatu, tas, jok mobil, dan makanan ringan.
“Nilai Barang yang dimusnahkan sebesar Rp3.530.562.590, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2.401.967.142, dari total 123 kali penindakan,” imbuhnya.
Terakhir, sebagai bentuk dukungan dan sinergi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Jajaran TNI-Polri, Pemerintah Kota maupun instansi terkait lainnya. Bea Cukai Parepare turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lain.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI