Jakarta, Gatra.com – Hakim tunggal Hendra Utama menyatakan sidang putusan perkara praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan pada Rabu (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hendra menyampaikan pernyataan tersebut dalam persidangan praperadilan tersangka Mardani Maming versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/7).
Mardani Maming mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan oleh KPK.
Kuasa hukum tersangka Mardani Maming, Denny Indrayana, optimistis bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan kliennya karena menurutnya perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan business to business dengan perusahaan terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Insyaallah kami menang ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Mari lah kita tunggu sama-sama, kurang 24 jam lagi koq, tidak akan lama lagi kan,” katanya.
Menurutnya, meskipun KPK telah menyatakan kliennya sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun status tersebut tidak akan menggugurkan permohonan praperadilan.
Menurut Denny, kliennya siap memenuhi panggilan KPK. Namun, terlebih dahulu menunggu putusan pengadilan yang tengah ditempuh. Jika KPK merasa bahwa menetapkan status DPO terhadap Mardani Maming, maka juga harus menghormati langkah hukum yang bersangkutan.
Soal ketentuan DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa pemohon praperadilan yang statusnya tercatat DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
Ia optimistis bahwa klienya akan bebas karena sudah mengajukan praperadilan jauh sebelum ditetapkan sebagai buronan dan DPO oleh lembaga antirasuah.
Menurutnya, tersangka Mardani Maming mengajukan praperadilan pada 27 Juni 2022 atau sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. "Sehingga, surat SEMA di atas tidak bisa diterapkan pada saudara MM," katanya.