Jakarta, Gatra.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. PP ini diharapkan memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (PIt. Dirjen KI), Razilu, mengatakan bahwa PP ini merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalam usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI). Karena pada beleid ini KI dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
"Hal ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu, Selasa (26/7).
Melalui skema dengan memenuhi beberapa ketentuan dalam mengajukan kredit berbasis KI, terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat KI milk pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan.
Adapun dalam pelaksanaannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Kemudian dinilai oleh tim dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
"Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan 'nilai' kekayaan intelektual. Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar." ujar Razilu.
KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan tang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain. Adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis Kl serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI diharapkan dapat menstimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
"Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi ole pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b," pungkas Razilu.