Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/7), menyampaikan, keempat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–2020, AW.
AW menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Selanjutnya, General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–Agustus 2020, AP, berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-45/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Kemudian, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk. berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-47/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Tersangka terakhir atau keempat adalah A. Dia selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menjadi tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, yakni PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016–2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Perbuatan tersebut dengan cara melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan,” ujarnya.
PT Waskita Beton Precast kemudian membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 (Rp2,5 triliun),” katanya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.