Jakarta, Gatra.com – “Legal itu Mudah” menjadi slogan yang diusung Bea Cukai guna mengajak masyarakat khususnya pengguna jasa Bea Cukai untuk senantiasa bertransaksi dengan barang-barang legal. Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, legal bermakna sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau hukum. Seiring dengan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, menempuh jalur legal merupakan hal yang mudah.
“Untuk memastikan para pengguna jasa sudah menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, Bea Cukai melakukan customs visit customer (CVC) ke pengusaha pabrik hasil tembakau di sejumlah daerah. Kali ini, CVC dilaksanakan di Malang, Kediri, Yogyakarta, dan Cirebon,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Bea Cukai Malang kembali melaksanakan asistensi dalam kegiatan CVC terhadap CV Adiputra Sukses, pada Kamis (14/07). CV Adiputra Sukses merupakan perusahaan hasil tembakau yang baru saja mendapatkan izin sebagai pabrik rokok hasil tembakau dan telah mendapat Nomor Pokok Pengusahan Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Hal serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri terhadap PR Dewi Kota Kediri yang baru saja diterbitkan NPPBKC-nya pada 18 Juli 2022 lalu, pada Rabu (20/07). Perusahaan ini akan memproduksi barang kena cukai berupa hasil tembakau sigaret kretek tangan atau lebih dikenal dengan SKT.
“Materi yang disampaikan terhadap perusahaan yang baru mendapatkan izin NPPBKC antara lain kewajiban pencatatan atau pembukuan, sistem dan prosedur terkait tarif, pemesanan pita cukai, cara melekatkan pita cukai, dan ketentuan lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan di bidang cukai,” ujar Hatta.
Di Yogyakarta, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, mengunjungi pabrik rokok Taru Martani yang terletak di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Rabu (20/07). Pabrik rokok Taru Martani adalah salah satu pengguna jasa Bea Cukai yang memproduksi hasil tembakau berupa cerutu dan tembakau iris. Pabrik rokok Taru Martani merupakan perusahaan cerutu legendaris yang telah memproduksi cerutu sejak tahun 1918 dan merupakan pabrik cerutu pertama di Indonesia. Sampai saat ini produk cerutu Taru Martani telah berhasil diekspor ke berbagai negara di wilayah Asia, Eropa, dan Amerika.
Hatta mengatakan bahwa kegiatan kunjungan seperti ini dapat menjadi sarana komunikasi efektif sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengguna jasa.
“Dengan melihat langsung kegiatan produksi yang dilakukan pengguna jasa, kami dapat memantau kondisi dan kendala yang sedang dihadapi oleh perusahaan sehingga dapat melakukan langkah antisipatif ke depannya,” imbuhnya.
Sementara itu, di Cirebon, Bea Cukai Cirebon secara rutin melaksanakan kegiatan CVC ke berbagai perusahaan yang berada di wilayah pelayanan dan pengawasannya. Kali ini, kegiatan CVC dilaksanakan di PT Gudang Garam Tbk., pada Rabu (20/07). Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Cirebon memaparkan hasil penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Cirebon sepanjang tahun 2022.
Manajer Produksi PT Gudang Garam Tbk, Mamut Yulianto menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dan sinergi yang telah terjalin perusahaan dengan Bea Cukai Cirebon.
“Kami ucapkan terima kasih atas kinerja Bea Cukai Cirebon dalam memberantas peredaran rokok ilegal sehingga iklim industri rokok di wilayah Cirebon tetap kondusif. Kami berharap dapat terus menjaga dan meningkatkan kerja sama antara PT Gudang Garam Tbk. dengan Bea Cukai Cirebon,” ungkapnya.
Kegiatan kunjungan ke perusahaan merupakan komitmen Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator dalam mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini juga sebagai sarana meningkatkan kepatuhan pengguna jasa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI