Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa, ditunda dua pekan.
Penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon mengaku belum siap sehingga tidak dapat hadir.
Hakim tunggal, Delta Tamtama mengatakan lembaga antirasuah berdalih meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan guna menghadapi praperadilan.
Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK .
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," kata hakim tunggal saat membacakan surat KPK di Ruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jaksel, Senin (25/7/).
Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK. Hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan.
"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.
Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.
"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Nizar mengaku merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.
“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPR RI itu berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti.
“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” imbuhnya
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.