Jakarta, Gatra.com – Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap satu orang terduga teroris inisial MA di Langsa, Aceh. Dia diduga berasal dari kelompok teroris Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (25/7), menyampaikan, MA yang merupakan warga Bireuen itu ditangkap pada pukul 02.50 WIB pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Penenangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan tersangka sebelumnya. “Ini berdasarkan BAP M,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Ramadhan, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Riau totalnya menjadi 17 orang,
“Tujuh belas orang ini terdiri dari dua kelompok yang berbeda, yaitu Jamaah Islamiah atau JI sebanyak 15 orang dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) sebanyak 2 orang,” katanya.
Adapun rinciannya, dari kelompok JI dari Riau, yakni tersangka SU alias E alias A. Kemudian dari Sumut ada 3 tersangka, yakni AR alias K, SP, dan SY.
“Sedangkan dari Aceh, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, AKJ, MH, MA. Sedangkan kelompok JAD Aceh ada 2 orang atas nama inisial RI dan MA,” katanya.
Setelah penangkapan ke-17 orang termasuk satu tersangka baru, selanjutnya pihak Densus 88 Antiteror Polri akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Densus akan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terkait dengan tindak pidana terorisme. Kemudian, tentu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan terkait, baik jaringan JI dan JAD,” katanya.