Purworejo, Gatra.com - Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener yang juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Andri Kristanto memenuhi janjinya untuk kerja cepat.
Saat ini BPN tengah melakukan pengolahan data tanah terdampak quarry PSN Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Olah data tersebut pasca dilakukan inventarisasi dan identifikasi (inven iden) tahap dua terhadap tanah dan tanam tumbuh yang dilaksanakan pada 12-16 Juli lalu.
Proses pengolahan data dimulai sejak 18 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Jika telah selesai, kemudian akan dientry (diunggah) ke Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT).
"Sesudah dientry ke SIPT maka tanggal 9 Agustus akan diumumkan secara terbuka. Kami beri waktu selama 14 hari kerja sejak pengumuman untuk melakukan penyanggahan. Jika clear, tidak ada sanggahan, maka data akan kami kirim ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak)," kata Andri Kristanto di kantornya, Senin (25/07).
Jika semua berjalan lancar, maka warga Desa Wadas yang tanahnya telah diukur, akan segera menerima ganti rugi. Andri menyebut, kemungkinan pembayaran ganti rugi akan bisa dilaksanakan Bulan November 2022.
Total kebutuhan tanah yang diambil batu andesitnya (quarry) untuk proyek Bendungan Bener sebanyak 114 hektar yang dibagi menjadi 617 bidang tanah.
Jika dihitung dari inven iden tahap satu sebelum Lebaran yang telah dilakukan pembayaran ganti rugi sebanyak 314 bidang, total sudah 568 bidang terinventarisasi dan teridentifikasi. Pada inven iden tahap dua berhasil mengukur 264 bidang. Jika ditotal sudah 92% tanah terdampak quarry yang selesai diukur, melebihi target panitia pengadaan tanah yang hanya 80-85% mengingat begitu masifnya penolakan sebagian warga saat itu.