Jakarta, Gatra.com - Pengacara pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban insiden tembak menembak antar polisi, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut bahwa almarhum Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak bulan Juni 2022 silam.
Puncaknya, menurut Kamaruddin, pada 7 Juli 2022, sehari sebelum insiden berdarah terjadi, saat almarhum mengadu kepada salah satu saksi melalui sebuah panggilan video dan pesan singkat. Kendati begitu, pengacara berusia 48 tahun itu enggan menyebut siapa saksi yang dimaksud, sebab berkaitan dengan keselamatan saksi sendiri.
"Dia (almarhum) membuat kata-kata perpisahan, sampai dikira sakit oleh si saksi itu. Karena tidak masuk akal buat dia, kok, almarhum mengucapkan kata-kata perpisahan seolah-olah dia sudah yakin akan berangkat ke surga," kata Kamaruddin kepada Gatra.com, Senin (25/07).
Kamarudin juga mengklaim telah menemukan rekaman elektronik terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum. Dalam jejak digital yang ditemukan pihaknya itu, almarhum tampak ketakutan dan menangis. "Saya juga meminta kepada Presiden supaya membentuk tim independen karena kami sudah tidak percaya mana teman mana lawan," ia menambahkan.
Ancaman yang sama juga diungkap oleh kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Cerita Vera tentang ancaman pembunuhan itu diungkap oleh pengacaranya, Ramos Hutabarat, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jambi hari Minggu kemarin (24/07).
"Memang ada diceritakan. Sejak kapannya itu ada sekitar satu mingguanlah [sebelum insiden]. Ada pembicaraan-pembicaraan yang memang mengarah ke sana (ancaman pembunuhan),” ujar Ramos kepada wartawan.
Adapun percakapan terakhir antara Vera Simanjuntak dan almarhum Brigadir J, ungkap Ramos, terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 16.43 WIB. Itu artinya, jika merujuk fakta yang dikemukakan pihak kepolisian bahwa Brigadir J meninggal pada 8 Juli pukul 17.00 WIB, maka percakapan sepasang kekasih tersebut berlangsung 17 menit sebelum insiden penembakan terjadi.