Home Hukum Surat Penetapan Belum Diterima, Tersangka Korupsi Masih Jadi Dirut PDAU

Surat Penetapan Belum Diterima, Tersangka Korupsi Masih Jadi Dirut PDAU

Purworejo, Gatra.com - Surat penetapan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Didik Prasetya Adi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ternyata belum diterima oleh Pemkab Purworejo, Jawa Tengah. Didik disangka menyalahgunakan keuangan perusahaan daerah itu sebanyak Rp646 juta lebih untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut merupakan keuntungan dari pengadaan barang ke sekolah-sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dari Kementrian Pendidikan RI. Hingga saat ini, Didik masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan pelat merah tersebut. Padahal menurut Jaksa, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Maret 2022 lalu.

"Kami belum menerima surat penetapan tersangka (Didik Prasetya Adi) dari Kejaksaan. Kami tahu yang bersangkutan jadi tersangka justru dari berita. Padahal sebagai dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan harus ada legal formalnya," jelas Sekda Said Romadhon saat ditemui di kantornya, Senin (25/7/2022).

Berdasarkan Perda tentang PDAU, menurut Sekda Said, jika direktur utama menjadi tersangka akan diberhentikan sementara selama 6 bulan. Tersangka juga tidak boleh masuk kantor supaya fokus pada permasalahan yang menjeratnya.

"Pemberhentian sementara selama enam bulan akan diperpanjang jika selama itu belum ada putusan hukum tetap (inkracht). Hak yang didapat oleh yang bersangkutan akan diberikan sebesar 50%," kata Said.

Tugas direktur sementara akan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) PDAU. Sekda juga telah memerintahkan Kabag Ekonomi dan SDA untuk aktif meminta surat penetapan tersangka ke kejaksaan.

"Jika surat penetapan tersangka telah ada, akan segera kami buatkan surat pemberhentian sementara (untuk Dirut PDAU). Tidak lama, draftnya sudah ada tinggal ditandatangani Bupati," pungkas Said.

1151