Jakarta, Gatra.com – Meski terjadi peningkatan, tren kasus pandemi Covid-19 masih dalam pengendalian. Walaupun di tengah kondisi pandemi, Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi tentang kepabeanan kepada masyarakat di sejumlah daerah. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Makassar, Kediri, Batam, dan Semarang.
“Kegiatan sosialisasi merupakan komitmen Bea Cukai dalam mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Pada era sekarang, sosialisasi pun dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi yang ada, misalnya melalui siaran radio, video konferensi, atau aplikasi siaran lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Sebagai wujud implementasi dari komunikasi publik, Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi kepabeanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya melalui siaran radio. Bea Cukai Sulbagsel secara aktif mengudara melalui Venus FM dalam siaran radio “Halo Makassar” 96,7 FM, pada Rabu (29/06). Sementara Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Radio Suara Anjuk Ladang yang disiarkan pada Selasa (12/07).
Hatta mengungkapkan bahwa Bea Cukai Sulbagsel menyampaikan mengenai ketentuan-ketentuan terkait barang bawaan penumpang. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22) terhadap barang impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean paling maksimal FOB (free on board) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Namun, jika melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” imbuhnya.
Dalam dialog interaktif dengan Radio Suara Anjuk Ladang, Bea Cukai Kediri memaparkan mengenai ketentuan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI perangkat HKT (handphone, telepon genggam, dan tablet) yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” jelas Hatta.
Di Batam, Bea Cukai Batam didapuk menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Business Coaching regulasi ekspor dan kepabeanan serta solusi logistik untuk ekspor tujuan Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Kegiatan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi aliran langsung (live streaming), pada Kamis (30/06).
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya dalam membangkitkan kembali perekonomian nasional yang sempat melambat pada saat pandemi. Industri logistik dinila mengalami perkembangan yang pesat pada saat pandemi berlangsung sehingga mempunyai peranan besar dalam membangkitkan kembali perekonomian nasional.
Sementara itu, di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas kembali menggelar sosialisasi dalam agenda Kelas Kepabeanan, pada Selasa (19/07). Kelas Kepabeanan kali ini diselenggarakan secara daring dan membahas tentang pengisian modul PIB dan PEB. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa terkait pengisian modul PIB dan PEB.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, diharapkan kegiatan sosialisasi yang kami lakukan kian masif dan optimal. Kami berharap dengan begini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI