Jakarta, Gatra.com – Tekankan berbagai ketentuan di bidang cukai ke semua lapisan masyarakat, Bea Cukai di Yogyakarta dan Bandung kembali menggelar sosialisasi. Tidak hanya turun langsung ke masyarakat, sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai melalui talkshow radio di dua wilayah ini.
Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Kidul berkolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal melalui radio Star 101.3 FM Yogyakarta, Kamis (14/07). Selain Star FM, acara tersebut juga disiarkan melalui radio Swara Dhaksinarga 89.9 FM.
Bea Cukai Jogja (Bejo) juga melakukan sosialisasi Gempur Rokok ilegal kepada masyarakat di Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo tersebut dibahas terkait pengertian cukai, barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi bagi pelanggarnya.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapan lebih memahami ketentuan cukai, pengertian dan manfaat DBHCHT, ciri rokok ilegal, dan ajakan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Di Sumedang, Bea Cukai Bandung dan Pemkab Sumedang melakukan talkshow sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum di Jusyan Radio Sumedang 92.7 FM.
Bea Cukai Bandung juga memenuhi undangan sebagai narasumber dalam Sosialisasi DBHCHT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (19/07). Tekait kegiatan ini Hatta menilai bahwa ketentuan ini sangat penting untuk dipahami oleh perangkat Satuan Polisi Pamong Praja, karena salah satu output dari DBHCHT adalah operasi pasar bersama dalam rangka pemberantasan rokok illegal antara Bea Cukai dan Polisi Pamong Praja.
“Rokok ilegal dapat menimbukan dampak negatif bagi masyarakat, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dikhawatirkan dapat menambah jumlah perokok pemula serta dapat merugikan negara dari segi penerimaan. Selain itu, penting untuk dipahami juga terkait penggunaan Aplikasi Rokok legal (SiRoLeg) oleh aparat Satuan Polisi Pramong Praja guna melaporkan informasi mengenai rokok ilegal,” ujar Hatta.
Selain kepada masyarakat umum, sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Bandung kepada para Pengusaha Pabrik Rokok Elektrik dan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di wilayahnya pada 19-20 Juli 2022. Dalam kegiatan ini Bea Cukai Bandung menyampaikan tentang ketentuan penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.
Hatta menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar pengusaha dapat lebih memahami ketentuan cukai terkait pencatatan, pengajuan hingga pelaporan pita cukai, pencacahan dan pengembalian pita cukai, serta sanksi yang akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran.
“Juga diadakan juga asistensi langsung atau coaching clinic kepada masing-masing perusahaan dalam melakukan pencatatan, pembukuan, dan pelaporan pita cukai agar mudah dipahami dan langsung diterapkan. Kami mendorong para pengusaha cukai agar dapat menjalankan proses bisnis di bidang cukai dengan baik dan sesuai aturan yang ada, sehingga dapat terhindar dari sanksi yang tentunya akan memberatkan pengusaha,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI