Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan dan jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7).
KPK sebelumnya telah mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu. Namun tersangka tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," jelas Ali.
Ali menegaskan proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," imbuh Ali.
Untuk diketahui, proses penyelidikan perkara tersebut telah ditemukan fakta adannya dugaan penerbitan perijinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan ijin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Mardani Maming. Kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 miliar.