Home Hukum ST Burhanuddin Diminta Buka Komunikasi dengan Jaksa Agung Singapura, Ada Apa?

ST Burhanuddin Diminta Buka Komunikasi dengan Jaksa Agung Singapura, Ada Apa?

Jakarta, Gatra.com – Pakar hukum tata negara dari STH Jentera, Bivitri Susanti, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membuka komunikasi dengan Kejaksaan Singapura demi memulangkan para buronan dan mereka yang terlibat masalah kembali ke Indonesia.

Menurut Bivitri, pertemuan dengan Singapura sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan. Pernyataan Bivitri merespons rencana Kejaksaan Agung RI memulangkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang diduga lari ke Singapura.

“Harus segera lakukan itu (bertemu dengan otoritas Singapura). Tidak hanya untuk kasus ini (Duta Palma Group), tapi juga banyak kasus lain yang menggantung karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura,” kata Bivitri saat menghadiri rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara virtual, Minggu (24/7).

Bivitri mengingatkan, komunikasi dengan Singapura telah lama tertunda. Masalahnya, kata Bivitri, Singapura menjadi tempat bagi mereka yang bermasalah untuk menyembunyikan harta kekayaannya, seperti dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Jadi ekstradisi ini sangat penting, apalagi (Singapura) menjadi surganya pelaku tindak pidana korupsi maupun pencucian uang menyembunyikan kekayaannya,” ujar Bivitri.

Karena itu, Bivitri meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera membuka komunikasi dengan otoritas Singapura. Menurutnya, pertemuan dengan Singapura akan membuka jalan dari persoalan klasik yang belum terselesaikan.

Dalam kasus Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng baru berstatus saksi. Namun, usai lebih dari tiga kali dilakukan pemanggilan, Surya Darmadi selalu mangkir. Kejaksaan Agung kemudian berusaha menangkap paksa Apeng yang diduga berada di Singapura.

2430