Home Hukum Densus 88 Cokok 13 Tersangka Terorisme JI dan JAD, Ini Perannya

Densus 88 Cokok 13 Tersangka Terorisme JI dan JAD, Ini Perannya

Jakarta, Gatra.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap 13 orang yang disebut terlibat jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Dhaulah (JAD). Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan di daerah Aceh dan sekitarnya pada Jumat malam (22/7). Sebanyak 11 orang yang ditangkap berasal dari JI, dua lainnya dari JAD.

Ramadhan merincikan 11 tersangka dari JI. Pertama, ada ES, yang disebut berperan pada bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (Adira). Ia disebut telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

"Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki 1 satu pucuk senjata PCP," kata Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7).

Kedua adalah RU, yang juga disebut bagian dari Adira. Ramadhan mengatakan RU mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

"Selain itu tersangka juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI," jata Ramadhan.

Ketiga adalah DN, yang merupakan bagian kelompok bidang dakwah (T1). Ia berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.

Keempat ada JU. Tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba atau terjun langsung dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Kelima adalah SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Adira telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Keenam ada MF, seperti SY, ia berkiprah di bidang Adira, telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang. Ia juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

"Ketujuh ada RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI. Salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh," kata Ramadhan.

Kedelapan ada FE, mengambil bagian di Adira dan telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Kesembilan ada SU, yang berperan sebagai bendahara diklat sampai terakhir. Sebelumnya diklat disebut PKP hingga pada 2020 mengalami perubahan nama.

"Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI," kata Ramadhan.

Kesepuluh adalah AKJ,  tersangka merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut. Ramadhan menyebut tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

Sebelas, MH, merupakan bagian dakwah (T1) JI. Ramadhan menyebut MH juga pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.

Sementara dua tersangka dari JAD adalah RI dan MA. Untuk RI disebut berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.

Sedangkan MA, disebut Ramadhan berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019.

"Tersangka juga pernah mengikuti idad (pelatihan) sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.

84