Jepara, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah menetapkan darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) binatang ternak di Kabupaten berjuluk Kota Ukir. Mengingat, wabah telah menjangkiti sebanyak 1.398 ekor ternak yang tersebar hampir di seluruh kecamatan.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Jepara, setidaknya ada 13 kecamatan dari 16 kecamatan di Jepara yang terdampak ternaknya.
"Penanganan PMK ini harus serius dan lebih terintegrasi," ujarnya selepas menetapkan status tanggap darurat PMK dalam rapat di ruang Command Center, Selasa (19/7).
Penerapan kebijakan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah PMK. Kemudian disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 pada 15 Juli 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
"Sebagai tindak lanjutnya kami sudah mengeluarkan status tanggap darurat PMK di Jepara pada hari ini," tegasnya.
Ia juga mengaku telah membentuk Satgas PMK yang melibatkan sejumlah instansi. Hal ini guna mengefektifkan penanganan wabah tersebut.
Dalam susunan satuan tugas, jajaran Forkompimda menjabat sebagai penasihat. Lalu untuk ketua diamanatkan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
"Semoga PMK segera dapat dikendalikan, sehingga akan memberikan ketenangan bagi peternak," pungkasnya.