Purworejo, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus bergulir. Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo telah menetapkan satu tersangka dalam kasus yang sempat menggegerkan kalangan pendidik di Purworejo ini.
Tersangka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi. Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan keuangan PDAU TA 2020-2021 selaku penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2020 senilai Rp5,7 miliar lebih.
Penetapan tersangka dilakukan tanggal 11 Maret 2022 lalu dan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 (barang bukti dan tersangka) pada tanggal 7 Juli lalu. Hal itu disampaikan oleh Kajari Purworejo, Eddy Sumarwan dalam konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejari Purworejo, Jumat (22/7/2022).
"Tersangka kami tahan, tetapi pengacara mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan sedang tidak sehat. Tersangka kini menjadi tahanan kota," jelas Eddy Sumarwan yang didampingi para Kasi Kejari Purworejo.
Berdasar penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini adalah Rp646.053.924. Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara menambahkan, dalam waktu dekat berkas kasus tersangka akan segera dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah program dari Kementrian Pendidikan yang diberikan pada satuan pendidikan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan (saat itu adalah Sukmo Widi Harwanto kini Kepala Bappeda-red) dengan melakukan sosialisasi kepada para penerima," bebernya.
Saat sosialisasi pihak PDAU hadir dan menyarankan agar pembelian barang melalui PDAU dengan mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Dari kegiatan tersebut, ada potensi keuntungan sebesar kurang lebih Rp646 juta lebih yang harusnya disetor ke kas PDAU. Tapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Bangga.
Tersangka telah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi sebanyak Rp646 juta, sedangkan dari para kepala sekolah yang menerima fee juga mengembalikan total Rp250 kuta pada tahap penyelidikan. Total uangbnegara yang berhasil diselamatkan oleh Jaksa Rp896 juta lebih.
Sebanyak 90 sekolah SD dan SMP di Kabupaten Purworejo menerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tersebut. Para kepala sekolah penerima juga telah diperiksa dan di BAP untuk melengkapi berkas.
Direktur PDAU, Didik Prasetya Adi dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya empat dan satu tahun penjara.