Jakarta, Gatra.com - Artis Nikita Mirzani dikabarkan telah ditangkap oleh Timsus Polresta Serang Kota. Kabar penangkapan ini diketahui melalui unggahan akun instagram @ramdanalamsyah pada pukul 15.30 WIB, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan sedang dihampiri oleh beberapa orang yang diduga dari pihak Kepolisian. Melalui video yang terlihat di instagram, lokasi kejadian berada di Komplek perbelanjaan Senayan City di Bilangan Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian pun membenarkan kejadian tersebut. Saat berita ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David melalui pesan singkat Whatsapp.
"Ya Benar, tersangka NM telah ditangkap di sebuah Mall di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB tadi. Sekarang sedang diamankan menuju Mako Polresta Serang Kota. Untuk lengkapnya silahkan hubungi Humas Polda Banten," Jawab AKP David.
Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dikenai pasal UU ITE melalui unggahan instagram Story-nya yang terlihat menghina DM.
Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor yakni Dito Mahendra alias DM dan terlapor Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022 lalu namun gagal.
Seperti diketahui, dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang tersebar kepada media, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Dalam pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dijelaskan, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar Sementara Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) menyatakan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar. Artinya, syarat obyektif dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP mestinya sudah bisa diberlakukan terhadap Nikita Mirzani.