Home Hukum Brigadir J Tewas! Aturan Senpi Polisi Dinilai Terlalu Longgar dan Minim Pengawasan

Brigadir J Tewas! Aturan Senpi Polisi Dinilai Terlalu Longgar dan Minim Pengawasan

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap), polisi tingkat Tamtama sebenarnya tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) laras pendek. Namun, dalam Perkap yang baru nomor 1/2022, aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri disebut Bambang malah relatif sangat longgar.

Pasal 2 pada Perkap 1/2022 disebutkan, perizinan senjata api organik Polri dilakukan terhadap senjata api organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas. Sementara Pasal 8 berbunyi, izin penggunaan harus mengantongi; surat rekomendasi dari atasan langsung, surat keterangan lulus tes psikologi Polri, dan surat keterangan sehat dari dokter Polri.

"Dalam Perkap yang baru ini memang aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung," kata Bambang melalui pesan WhatsApp kepada Gatra.com, Kamis (21/7).

Namun, Bambang mengatakan bahwa mereka yang mengantongi izin harus melalui tes terlebih dahulu. Atasan yang memberikan izin atau rekomendasi pun harus bisa memastikan bahwa penggunaan senpi oleh anggota bisa mengikuti SOP Polri.

"Kasus polisi menembak orang ini bukan yg pertama kali, mengapa terus terjadi? Salah satunya karena minimnya pengawasan dan tanggung jawab atasan yang memberi izin atau rekomendasi," ungkap Bambang.

Hal yang mengkhawatirkan bagi Bambang dari siklus tersebut adalah suatu saat atasan bisa saja menyuruh bawahan menembak orang dan lepas tangan dari tanggung jawab.

Jika memegang pernyataan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang pernah menyebut bahwa semua polisi bisa menggunakan Glock, Bambang justru menyangsikannya. Pasalnya, harus ada kejelasan satuan mana yang diberi senjata itu, hingga siapa pemberi izin dan rekomendasi.

Glock, kata Bambang, merupakan senjata yang diperuntukkan tempur. Senjata laras pendek pun sejatinya mudah digunakan, terlebih untuk jarak pendek. Ia lantas mempertanyakan kepentingan sopir atau ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang memegang senpi itu dalam kondisi tidak bertempur.

"Tujuan penggunaan senpi untuk kepolisian itu bukan untuk membunuh tetapi untuk melumpuhkan pelaku kejahatan," kata Bambang.

Bambang memberi catatan bahwa setiap anggota Polri ingat amanat UU 2/2022, bahwa tugas dan fungsi kepolisian adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, melayani rakyat melalui penegakan hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya, sambung Bambang, anggota Polri diperkenankan untuk menggunakan senjata, dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.

"Kalau aturan itu tidak spesifik dan senjata tempur bisa digunakan anggota Polri secara sembarangan, tanpa ada aturan-aturan, akibatnya justru bisa menjadi ancaman bagi ketertiban dan rasa aman masyarakat," pungkasnya.

Kasus tembakan yang terjadi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) Irjen Pol Ferdy Sambo menewaskan Birgadir Nopriyansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7). Dalam klaim polisi, Brigadir J beradu tembakan dengan Bharada E. Brigadir J diketahui terkena 7 luka tembakan yang disebut polisi dilesatkan oleh Bharada E. Brigadir J menggunakan HS-9, sementara Bharada E menggunakan Glock-17.

Kepada Gatra, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan keterangan penggunaan senjata itu masih dalam penyelidikan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangani kasus tersebut. Polri belum bisa membeberkannya.

Buntut kasus ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan tiga anggotanya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdhi.

270