Home Ekonomi Massa AMLT Mendesak Kementerian ESDM Cabut Izin PT SBE, Kenapa Sih?

Massa AMLT Mendesak Kementerian ESDM Cabut Izin PT SBE, Kenapa Sih?

Jakarta, Gatra.com - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Berau, Rabu (15/6) yang lalu. Aksi tersebut digelar karena PT Supra Bara Energi (PT SBE) dinilai melakukan penambangan di luar konsesi pertambangan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar pihak ESDM segera menindak tegas untuk mengevaluasi izin tambang milik PT Supra Bara Energi (SBE) yang konsesinya berada di kecamatan Teluk Bayur.

Koordinator lapangan AMLT Desy Fitriansyah, menjelaskan bahwa mereka turun aksi dengan alasan bahwa PT SBE diduga kuat melanggar aturan. "Jadi mereka ini sudah menambang di luar wilayah konsensinya sebesar 300 hektar antara PT SBE dan PT PMS, dan sebagian FIT 55 dan FIT 20 di konsesi PT Berau Coal,” kata Desy kepada awak media.

Selain itu, Desy mempersoalkan terkait kepemilikan blueprint RPM dan RPP. Pasalnya, ia menilai bahwa perusahaan tambang yang belum memiliki blue print RPM dan RPP tidak bisa beroperasi.

“Kalau kita analogikan ke dunia Pendidikan, guru itu harus punya RPP dulu baru bisa mengajar. Nah disini PT SBE tidak mempunyai RPP tapi mengapa mereka bisa beroperasi, ini kan jadi pertanyaan. Berarti disini kan kita lihat ada pembiaran,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihak AMLT nantinya akan bersurat kepada Kementerian ESDM pusat. "Karena wewenang ESDM Kaltim sudah tidak lagi mengurus izin pertambangan kami akan bersurat ke pusat lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengusahaan Mineral dan Batubara Kalimantan Timur, Sukariamat menyebut bahwa dari hasil audiensi dengan pihak AMLT sudah menjelaskan bahwa PT SBE melakukan penambangan di luar konsesinya.

“Ya mereka melaporkan adanya penambangan di luar konsesinya. Dan mereka menyebutkan bahwa adanya pertambangan di luar konsesi tersebut sudah mengakibatkan banjir,” ungkap Sukariamat usai melakukan audiensi beberapa waktu lalu.

“PT SBE yang propernya lingkungannya mendapat merah harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait,” sambungnya.

Disinggung mengenai perizinan tambang PT SBE, Sukariamat menambahkan bahwa mereka masih memiliki perizinan hingga tahun 2030.

“Untuk perizinan mereka masih lama. Yang di protes teman-teman ini hanya kegiatan lingkungan. Dan harusnya DLHK yang memberikan teguran,” tandasnya.

161