Surabaya, Gatra.com – Upaya terus dilakukan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka penyelamatan aset Pemprov Jatim, terutama aset yang belum memiliki keabsahan kepemilikan maupun yang sedang ada dalam sengketa maupun penguasaan pihak lain.
Gubernur Khofifah berhasil menyelamatkan tiga aset besar milik Pemprov Jatim dengan total nilai mencapai Rp1,068 trilliun. Angka tersebut merupakan akumulasi nilai dari tiga aset yang berhasil diselamatkan yang meliputi; halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar, aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp357,9 miliar.
Dari tiga aset yang berhasil diselematkan itu, aset RSUD Husada Prima sertifikatnya diserahkan pada Gubernur Khofifah pada Rabu (20/7). Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Lantai 3.
Aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima ini merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola oleh pemerintah pusat seluas 9.608 m2. Yang terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang, dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit senilai Rp5 miliar.
"Rumah-rumah dinas sepanjang itu pada dasarnya adalah milik Pemprov. Pada saat itu, saya minta kepada Plt Sekdaprov Wahid Wahyudi untuk koordinasi intensif supaya jadi amal jariyah beliau. Karena Plt pun masa jabatannya terbatas. Alhamdulillah gayung bersambut, dengan berbagai kecepatan dan support dari Bu Mia Amiati sebagai Kepala Kejati Jatim dan Kakanwil BPN Jatim dalam waktu yang sangat cepat kita bisa mendapatkan keabsahan kepemilikan," ujar Gubernur Provinsi Jatim.
Aset RSUD Dr Soetomo yang berhasil diselamatkan Gubernur Khofifah dengan total Rp705,692 miliar diketahui merupakan tanah seluas 176.423 meter persegi. Di dalamnya termasuk rumah dinas seluas 1.430 meter persegi. Ia menuturkan bahwa untuk saat ini rumah dinas tersebut ditempati oleh pensiunan dari pegawai RSUD Dr Soetomo. Khofifah bersyukur karena asset tersebut telah kembali menjadi milik Pemprov Jatim.
Selanjutnya, aset RSJ Menur yang berhasil diselamatkan kembali menjadi milik Pemprov nilainya mencapai Rp357,9 miliar merupakan tanah bangunan perkantoran dengan luas 45.140 meter persegi.
Untuk itu, Khofifah turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyelamatan aset. Terutama Kejati Jatim dan BPN Jatim serta Kantah BPN Surabaya 1 dan 2.
"Terima kasih, Ibu Kajati Jatim dan jajaran khususnya Asdatun dan juga Kakanwil BPN. Khususnya Kantah 1 dan 2 BPN Surabaya. Seterusnya, sinergi seperti ini mudah-mudahan akan terus terbangun sehingga aset-aset negara terutama yang ada di dalam sengketa atau penguasaan pihak lain bisa kita dapatkan kembali," ujarnya.
Selain tiga aset itu, saat ini lahan sekitar 476.434 m2 di Puspa Agro dengan nilai perolehan Lahan Rp61.902.685.000 dan nilai apraisal Rp228.688.320.000 juga tengah dalam proses upaya penyelamatan. Karena itu, Khofifah tengah berupaya agar aset yang kini tengah proses kepengurusan sertifikasi tersebut bisa kembali menjadi kepemilikan Pemprov Jatim.
Sebagai informasi, pada tahun 1952, aset tanah bangunan serta barang inventaris RS Husada Prima tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 1952.
Lalu pada 1977, RSJ Pegirian pindah ke Menur yang menyebabkan lahan dan bangunan RSJ Pegirian beralih fungsi menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Surabaya. BP4 Surabaya inilah yang hingga saat ini menjadi RS Husada Prima.
Kemudian pada 28 Juni 2022, Plt. Sekda Pemprov Jatim memohon bantuan hukum non-litigasi kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara.
Permohonan ini lalu segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan berkoordinasi kepada berbagai pihak, khususnya Kantor Pertanahan Surabaya II. Tak lama setelahnya, pada 6 Juli 2022, berhasil dilakukan pengukuran luas lahan oleh tim dari Kantor BPN Surabaya II.
Selain penyerahan sertifikat aset yang diberikan kepada Pemprov Jatim, BPN juga memberikan 2 sertifikat aset kepada PT Pertamina (Persero) yang masing-masing berada di Jl. Dr. Soetomo no. 68 dan Jl. Marmoyo no. 2, Surabaya. Sertifikat ini diterima langsung oleh Senior Vice President (SVP) Aset Manajemen Pertamina Yanuar Budi Hartanto.