Home Sumbagsel PTUN Mengabulkan Gugatan Walhi Terhadap Wali Kota Palembang

PTUN Mengabulkan Gugatan Walhi Terhadap Wali Kota Palembang

Palembang, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kelas 1 Palembang, mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan warga korban banjir yang melanda pada 25 Desember 2021 terhadap Pemerintah Kota Palembang.

Menanggapi dikabulkannya guatan tersebut, Ketua Walhi Sumsel, Yuliusman mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Kelas 1 Palembang yang dapat menjadi pembelajaran untuk pembenahan terkait tata kelola Kota Palembang, sehingga persoalan (banjir) khususnya pada 25 Desember 2021 yang memakan korban jiwa tidak terulang.

“Guatan ini memang merupakan upaya kami (Walhi) beserta sejumlah advokat yang secara sukarela (probono), memperjuangkan hak warga sekaligus mengetuk Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Wali Kota (Wako) untuk peka dan peduli terhadap persoalan lingkungan (secara luas),” ujarnya dalam keterangan persnya di Kantor Walhi Sumsel di Palembang, Rabu (20/7).

Lanjutnya, ia juga akan terus mengkampanyekan persoalan lingkungan atau tata kelola pembangunan di Kota Palembang, agar lebih baik sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya banjir yang lebih besar.

“Banjir pada 25 Desember 2021, itu merupakan peristiwa yang begitu besar menimpa warga Kota Palembang, dalam kurun waktu 30 tahun terakhir,” ungkapnya.

Rustandi Adriansyah, salah satu kuasa hukum yang turut mengawal gugatan tersebut menyampaikan, ‘kemanangan’ atas gugatan yang dilayangkan kepada Wali Kota atau Pemerintah Kota Palembang, merupakan kemanangan bagi masyarakat Kota Palembang.

“Mudah-mudahan dari putusan ini, terlepas pihak Pemerintah Kota Palembang akan melakukan banding atau upaya hukum terhadap putusan Hakim PTUN, menjadi satu trigger agar pemerintah lebih perduli terhadap warga dan lingkungannya,” katanya.

Melalui putusan Hakim PTUN ini, menjadi pintu masuk bagi warga untuk bertindak kritis terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan. “Intinya, di sini kami melakukan langkah sesuai yang diamanatkan oleh UU dan untuk kebaikan masyarakat khususnya di Kota Palembang,” imbuhnya.

Berikut petikan amar putusan Majelis Hakim PTUN Kelas 1 Palembang Rabu (20/7):

Mengadili:

Dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk sepenuhnya;

Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sepenuhnya; dan menyatakan tindakan tergugat berupa:

1. Tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);

2. Tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);

Atas dasar tersebut Majelis Hakim mewajibkan tergugat untuk:

1. Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;

2. Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang;

3. Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang;

4. Menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021;

5. Membayar ganti-rugi kepada: Penggugat 1 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Penggugat 2 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), dan Penggugat 3 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);

Pada petikan amar putusannya Majelis Hakim PTUN Kelas 1 Palembang, juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.

958