Kota Bima, Gatra.com – Satuan Polairud Polres Bima Kota sita sedikitnya 6 boks berisi terumbu karang yang diangkut kendaraan Pick up. Terumbu karang tanpa dokumen diduga milik SR (41) warga Kabupaten Bima tersebut, pada Selasa (19/7) dini hari sekitar pukul 01.30 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan pengangkutan terumbu karang tanpa dokumen tersebut, berhasil diungkap berdasarkan laporan mensyaratkan. Pada dini hari acap kali terjadi pengangkutan tumbuhan laut beragam jenis yang tidak disertai dokumen resmi.
“Kendaraan pick up yang memuat 6 boks terumbu karang tanpa dokumen itu diamankan saat melintas di ruas jalan Sape-Kumbe,” jelas Iptu Jufrin.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 6 boks terumbu karang, satu unit pick up beserta surat dan kunci kontak dan uang sejumlah Rp 300 ribu.
“Kasus ini telah dikordinasikan dengan BKSDA unit 2 Bima Dompu untuk ditindaklanjuti,” kata Kasi Humas.