Indragiri Hulu, Gatra.com – Seorang Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, disikat Kejaksaan Negri (Kejari) setempat lantaran diduga maling duit desanya sebesar Rp471.837.333 (Rp471,8 juta). Akibatnya kades itu kini dikerangkeng alias ditahan oleh penyidik Kejari Inhu.
Kepala Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis, mengatakan, sebelum dieksekusi ke dalam tahanan, kades bernama Afrizal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka menyusul penyidikan lebih lanjut dilakukan penyidik Adhiyaksa itu.
"Tersangka itu kini ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di tahanan Posek Rengat Barat, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara bersama inspektorat Inhu sebesar Rp471.837.333," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (19/7).
Menurutnya, kerugian negara yang dilakukan pelaku tersebut berupa kegiatan proyek bentuk fisik, seperti pembangunan yang menggunakan APBDes Kelayang namun semua itu fiktif.
Adapun kegiatan proyek fiktif yang ditilap tersebut, yakni pengerasan jalan (krokos vol 600 x 4x 0,15), pembangunan gedung, pembangunan pagar gedung serba guna, pembelian pipa Pamsimas, penerangan lampu jalan desa, rehab jalan beton smenisasi jalan lingkungan hingga pembangunan gorong-gorong.
"Semua kegiatan fisik itu dicairkan uangnya ke negara. Namun semua kegiatan tak tampak fisiknya alias fiktif," ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku, lanjut Kejari, dalam setiap pencairan dana desa TA.2020 dan TA.2021, tersangka selaku Kepala
Desa selalu mengajak Sofyan Syarif selaku mantan Kaur keuangan untuk melakukan pencairan, penarikan, dan pembayaran. Padahal, Sofyan Syarif bukan lagi menjadi Kaur keuangan namun hanya staf biasa di desa.
Bahwa setelah dana desa tersebut cair dari bank, uang langsung diambil alih oleh kepala desa seluruhnya tanpa dilengkapi dengan kuitansi atau pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan tersebut.
Selanjutnya, tersangka memerintahkan Ahmad Rivai dan Muhammad Yazid selaku operator untuk melengkapi seluruh pertanggungjawaban pencairan dana dengan cara membeli nota kosong, kemudian diisi sesuai dengan jumla uang pada RAB dan RPD.
Nota-nota tersebut selanjutnya diserahkan kepada tersangka untuk ditandatangani pihak toko atau penyedia dan dibelanjakan langsung oleh tersangka. Bahwa tersangka TA.2020 dan TA, 2021 ada mengambil dana untuk pembangunan fisik di desa Kelayang namun kegiatannya tidak dilaksanakan sampai saat ini.
Akibatnya, kini kades itu disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.