Home Regional Akhirnya, Sekda Kabupaten Pemalang Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Akhirnya, Sekda Kabupaten Pemalang Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Semarang, Gatra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp6,5 miliar.

Penetapan tersangka Sekda Pemalang ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa (19/7).

“Resmi menetapkan tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaya Pemalang diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Dari kasus korupsi tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyita uang tunia puluhan juta rupiah.

Menurut Johanson tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MA saat bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang.

Selaku Kepala DPU Kabupaten Pemalang, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100%. Padahal progres pembangunan baru mencapai 73%.

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yakni pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” jelas Johanson.

Pengungkapan kasus korupsi dilakukan MA setelah terpidana kasus korupsi proyek jalan di Pemalangan yang telah usai menjalani masa hukuman menyebutkan keterlibatan Kepala DPU Pemalanga yakni MA.

Selanjutnya mereka melaporkan MA ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan dan hasilnya menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada tersangka kepada MA,” katanya.

Johanson menambahkan total nilai proyek pengadaan jalan tersebut Rp6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersangka MA mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 miliar.

Sementara, Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.

293