Jakarta, Gatra.com - Habib Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Ia bebas setelah sebelumnya ditahan pada 12 Desember 2020.
Habib Rizieq, dalam keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebutkan jika ia menjalani masa tahanan atas dua tindak pidana, yaitu Kekarantinaan Kesehatan dan Menyiarkan Berita Bohong.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkap Rika dalam rilisnya, Rabu (20/7/2022).
Rika menyampaikan, jika Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Ditambah dengan masa percobaan yang habis pada 10 Juni 2024.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ungkapnya.