Home Regional Polda Jateng Tetapkan Anak Pengusaha Rokok Tersangka Kasus Mafia Tanah di Salatiga

Polda Jateng Tetapkan Anak Pengusaha Rokok Tersangka Kasus Mafia Tanah di Salatiga

Semarang, Gatra.com - Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah (Jateng) tetapkan anak pengusaha rokok berinisial AH sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kota Salatiga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyatakan telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka AH bepergian ke luar negeri.

“Kami telah mengajukan pencekalan tersangka AH ke Imigrasi sejak sebulan lalu,” katanya didampingi Kabid humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng Semarang. Selasa, (19/7)

Lebih lanjut Johanson menjelaskan selain tersangka AH dalam kasus mafia tanah di Salatiga juga menetapkan dua tersangka yakni DI dan IDA.

Modus yang dilakukan para tersangka, DI dan IDA mengaku sebagai notaris mewakili AH melakukan pembelian 11 bidang tanah di Dusun Bendosari, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga Juni 2016.

Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka Rp10 juta kepada setiap pemilik sehingga total Rp110 juta, sedangkan kekurangan pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih untuk dilakukan pengecekan ke BPN. Namun, sertifikat tanah milik warga tersebut kdiproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.

Sertifikat yang telah dibaliknama tersebut kemudian dijadikan agunan di Bank Mandiri Semarang dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25 miliar atas nama peminjam AH.

“Saat sertifikat milik 11 pemilik tanah digunakan sebagai agunan, para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” ujar Johanson.

Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak Bank Mandiri melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan.

Para pemilik tanah yang mengetahui adanya pengukuran tanah tersebut kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya Kombes Johanson.

Dalam konferensi tersebut, sejumlah korban warga Salatiga hadir dalam konferensi pers. Secara spontan mereka mengungkapkan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polda Jateng menangkap para tersangka.

"Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun, tahu-tahu sudah di lelang salah satu bank,” ujar salah satu warga Hari Nugroho.

Hari berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar.

"Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali,” katanya.

6955