Salatiga, Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Salatiga diharapkan bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
"Hal ini penting guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kredibilitas sebagai ASN," ujar Asisten Komisioner KASN, Sumardi saat pembekalaan dan pengarahan kepada pegawai Pemkot Salatiga di Mini Theather Gedung DPRD Kota Salatiga, Selasa (19/7).
Sumardi menegaskan, pemerintah Kota Salatiga harus menjaga tata kelola sumber daya aparaturnya, sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik mulai dari level bawah sampai ke atas sesuai dengan penerapan aturan undang-undang yang berlaku.
“Untuk melaksanakan tata kelola ASN harus berdasarkan aturan yang ada. Misal mau menjalankan sebagai birokrat biasa dengan mengejarkan tupoksinya saja, birokrat baik dengan mematuhi norma dan aturan, menjadi birokrat tangguh dengan menyelesaikan tugas dan menjadi birokrat hebat yang bisa menginspirasi dan menggerakkan,” ujarnya.
Pengawasan dan pembinaan ASN, lanjutnya, harus dilakukan sesuai dengan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
“Mendorong ASN di Kota Salatiga untuk selalu bersemangat dan mentaati aturan yang ada. Harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku dan patuh kepada pemimpim pemerintahan yang sah,” sebutnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi menyambut baik kedatangan Komisi ASN (KASN) ke Kota Salatiga. KASN akan memberikan pemahaman, pembinaan dan pengetahuan terkait dengan aturan di dalam ASN.
“Bisa memberikan acuan secara detail mengenai aturan pegawai, pembinaan pegawai, mutasi pegawai,dll sesuai dengan Undang-undang atau aturan yang berlaku. Monggo Bapak/Ibu Kepala dinas bisa menyampaikan pertanyaan, pendapatnya ke perwakilan KASN,” terangnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala BKPSDM, Mustain. Dirinya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap pegawai. Hal tersebut menjadi tugas kita bersama mulai dari level pimpinan sampai level yang paling rendah.
“Semua mempunyai kewajiban untuk membina pegawai agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai regulasinya. Ini merupakan tugas bersama-sama dalam pembinaan ASN secara berjenjang,” tandasnya.