Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Kepala Dinas Kehutanan (Wakadishut) Provinsi Riau, S soal kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/7), mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidsus juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan Manajemen Resiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), ZBI, dan mantan Pegawai Dinhut Indragiri Hulu, N.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.
Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah menaikkan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin pada konferensi pers, Senin (27/6/2022), menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Selain itu, kata dia, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. “Tanpa ada surat apa-apa,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara itu sejak perusahaan tersebut didirikan.
“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Selama pemilik perusahaan tersebut DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional. Uang dari hasil operasional perusahaan tersebut langsung terkirim kepada pemilik yang merupakan DPO itu.
Dalam penyidikan ini, kata Burhanuddin, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah memeriksa 17 orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai tanggal 6 sampai dengan 24 Juni 2022. Selain itu, penyidik juga memeriksa 5 orang ahli di Kejagung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga telah menggeledah di 10 lokasi, yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, dan Kantor PT Banyu Bening Utama.
Selanjutnya, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 9-10 Juni 2022.
Ketut mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional, dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, yakni barang bukti elektronik berupa 1 unit gawai (handphone) dan 6 unit hardisk.
Penyidik juga menyita 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022.
“[Tanah itu] telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022,” katanya.
Untuk menentukan tersangka, Kejagung akan terus mendalami kasus ini, di antaranya memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan, serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Kemudian, memeriksa ahli, bukti surat, dan menemukan tersangka yang bertanggun jawab.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus ini untuk meminta pertanggungjawaban pidana dan mengembalikan kerugian dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.