Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 mantan direktur utama (Dirut) dari PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Enginering serta 2 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut mempercepat proses penyidikan kasus mereka.
Penyidik menahan tersangka FB selaku Dirut PT Krakatau Steel periode 2007–2012 sebagai tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022,” ujarnya.
Kemudian tersangka ASS selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005–2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010–2015? ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung juga selama 20 hari.
Penahanan tersangka ASS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Selanjutnya, tersangka FB selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2010–2015 ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Kemudian, tersangka MR selaku Projocet Manager PT Krakatau Engineering periode periode 2013–2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Terakhir tersangka HW alias RH selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013–2016 ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Sebelum dilakukan penahanan, kelima orang tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.
Adapun kasus posisi dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, yakni pada tahun 2011–2019 PT Krakatau Steel (Persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex.
Blast Furnace Complex adalah pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
Selanjutnya, direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun hot metal.
Ternyata, nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Adapun kontraktor pemenang dan pelaksananya yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.
Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender atau lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun.
Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan subsidairnya, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa 119 orang saksi. Selain itu juga, telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi, dan dokumen terkait lainnya.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menggeledah Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten, dan PT Krakatau Engineering. Kemudian, telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli metallurgy, iron and steel making, blast furnace process, ahli blast furnace, serta ahli teknik sipil dan manajemen konstruksi.
“Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC,” ujarnya.