Home Hukum Kejagung Tetapkan 3 Mantan Dirut Tersangka Korupsi Pabrik PT Krakatau Steel

Kejagung Tetapkan 3 Mantan Dirut Tersangka Korupsi Pabrik PT Krakatau Steel

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang mantan direktur utama (dirut) dari PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Enginering sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Jasksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan, ketiga mantan direktur tersebut, pertama adalah FB. Dia merupakan Dirut PT Krakatau Steel periode 2007–2012.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Kedua, ASS selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005–2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010–2015, berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Ketiga, BP selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2012–2015, berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainya, yakni HW alias RH dan MR. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel (KS) dari Juli 2013–Agustus 2019.

HW alias RH menjadi tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Sedangkan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013–2016 menjadi tersanka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin – 42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/07/2022.

Adapun kasus posisi dugaan korupsi ?proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, yakni pada tahun 2011–2019 PT Krakatau Steel (Persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex.

Blast Furnace Complex adalah pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Selanjutnya, direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun hot metal.

Ternyata, nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Adapun kontraktor pemenang dan pelaksananya yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender atau lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan subsidairnya, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa 119 orang saksi. Selain itu juga, telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi, dan dokumen terkait lainnya.

Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menggeledah Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten, dan PT Krakatau Engineering. Kemudian, telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli metallurgy, iron and steel making, blast furnace process, ahli blast furnace, serta ahli teknik sipil dan manajemen konstruksi.

“Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC,” ujarnya.

261