Jakarta, Gatra.com - Indonesia tengah menjalani proses penilaian atas kepatuhan terhadap penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, atau dikenal dengan istilah Mutual Evaluation Review (MER).
Penilaian ini dilakukan oleh organisasi internasional Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF), yang akan berlangsung sejak tanggal 18 Juli hingga 4 Agustus 2022.
Sejumlah tim asesor dari FATF pun telah datang ke Indonesia dan siap untuk menguji kepatuhan Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komite TPPU), Mahfud MD, dalam sambutan pembukaan MER mengatakan berbagai persiapan dan konsolidasi tingkat nasional telah dilakukan oleh Indonesia baik di level tertinggi (tingkat Menteri dan pimpinan lembaga) maupun di level teknis.
“Kami berharap kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF akan terus berdampak pada peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia,” ungkap Mahfud dalam rilis yang diterima Gatra.com, Senin (18/7).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris Komite TPPU, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa Indonesia selalu berpedoman dan mematuhi seluruh rekomendasi FATF dan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
“Koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antar pemangku kepentingan baik pihak pelapor, regulator, penegak hukum serta masyarakat selalu kami tegakkan untuk membangun sebuah gerakan APUPPT yang masif dan kuat,” jelas Ivan.
Lebih lanjut Kepala PPATK berharap selain mendapat penilaian yang baik dan patuh, Indonesia dapat diterima menjadi anggota penuh FATF.
“Menjadi anggota penuh FATF akan menjaga momentum APUPPT yang kuat dan efektif, terlebih saat ini Indonesia tepat merayakan dua dekade pencapaian rezim APUPPT,” ungkapnya.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membangun langkah-langkah yang kuat dan komprehensif untuk melindungi integritas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia berdasarkan 8 Prinsip Dasar: Independensi dan Kewenangan Lembaga Intelijen Keuangan, Sistem Berbasis Teknologi Informasi, Pendekatan Berbasis Risiko, Kemitraan sektor Publik dan Swasta, Pendekatan Sistemik, Statistik yang Kuat, Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Hukum yang Kuat.
Proses MER diawali dengan Mutual Evaluation (ME) yang terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dari pengisian kuesioner pertanyaan dari FATF hingga pengumpulan bukti dukung yang dapat meyakinkan tim asesor bahwa Indonesia telah menerapkan 40 Rekomendasi FATF melalui peraturan perundang-undangan dan efektifitas implementasi yang diukur melalui 11 Immediate Outcomes (IO).
Setelah Indonesia menjawab seluruh pertanyaan dan bukti dukung, selanjutnya tim asesor akan berkunjung secara langsung (on-site visit) ke Indonesia untuk bertemu dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Profesi), dan Non-profit Organizations (NPO) untuk mengkonfirmasi jawaban dalam kuesioner serta meminta dokumen tambahan bila diperlukan.
Fase on-site visit merupakan yang sangat penting karena pada kesempatan ini Indonesia dapat menjelaskan dan meyakinkan tim asesor mengenai bagaimana komitmen dan upaya Indonesia dalam memperkuat implementasi anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Setelah on-site visit selesai dilakukan, maka tim asesor akan merangkum seluruh jawaban dan dokumen pendukung lalu kemudian menetapkan rating sementara dari hasil penilaian mereka. Selanjutnya, tim asesor akan mengirimkan draf pertama hasil ME Indonesia dan memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memberikan pendapat atas hasil penilaian sementara tim asesor dimaksud.
Proses ini, sambung Ivan, akan terus berlanjut hingga draf kedua dan kemudian hasil ME FATF Indonesia direviu oleh negara-negara anggota FATF yang lain (Mutual Evaluation Review) dan dibahas di sidang pleno FATF pada awal tahun 2023.
Kriteria Menjadi Anggota Penuh FATF atau penilaian baik atas penerapan prinsip APUPPT, dibutuhkan beberapa capaian minimum sebagai berikut:
1. Mendapat Rating Compliant (C) / Largery Compliant (LC) paling sedikit atas 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi FATF.
2. Mendapat Rating C/LC pada Rekomendasi 3 (Kriminalisasi TPPU), Rekomendasi 5 (Kriminalisasi TPPT), Rekomendasi 10 (Customer Due diligence), Rekomendasi 11 (Record Keeping) dan Rekomendasi 20 (LTKM).
3. Mendapat Rating High/Substantial Level paling sedikit pada 5 IO dari 11 IO.
4. Hanya memiliki Rating Low Level paling banyak 3 IO dari 11 IO yang dinilai.
Urgensi dan manfaat dari kegiatan ini adalah agar Indonesia mendapatkan penilaian yang baik dalam proses MER dan dapat diterima sebagai anggota FATF. Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara.
Yaitu, akan meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri. Pasalnya, kepercayaan investor kepada pemerintah bahwa uang yang mereka investasikan aman dan rendah risiko terhadap terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FA dapat memberikan kontribusi pada penentuan kebijakan strategis TF global terkait APUPPT. Sehingga semakin berintegritas dan mampu mempertegas berkontribusi aktif Indonesia sebagai negara yang di kancah internasional.