Kudus, Gatra.com – Bea Cukai Kudus kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin (11/07) di Jalan Raya Kudus Jepara.
“Dari info yang diperoleh petugas, terdapat sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal dari Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho.
Berdasar informasi tersebut, tim melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara. Tim berhasil menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan dan penindakan, ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp426.360.000dan potensi penerimaan negara sebesar Rp285.638.760. Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan kedua dilakukan sehari setelahnya pada Selasa (12/07), Bea Cukai Kudus dan Polsek Sukolilo Polres Pati, berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Sebelumnya pada Selasa (12/7) dini hari pukul 00.30, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil barang bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Menindaklanjutii informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus. Sekitar pukul 01.00 tim berhasil menemukan mobil sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus.
Tim berusaha menghentikan mobil namun sopir mengelak sehingga kemudian tim melakukan pengejaran. Sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo Pati, target terperosok ke sawah sehingga tim dapat melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut. Kemudian dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati dan dibantu warga sekitar , sarana pengangkut dapat dievakuasi. Tim menemukan 30 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai palsu.
Total ditemukan 480.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp547.200.000, serta potensi penerimaan negara sebesar Rp366.595.200. Seluruh barang bukti, beserta sopir dan seorang kernet berinisial MHA, dan MA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI