Jakarta, Gatra.com – Shell Indonesia bekerja sama dengan Pusat Penelitian Lemigas menggelar acara Shell ExpertConnect menggagas kolaborasi dan forum diskusi mengenai tren industri teraktual di Jakarta pada Jumat lalu (15/7). Forum diskusi panel kali ini mengusung topik “Implementasi Euro 4 di Indonesia” dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta.
Salah satu tema penting yang dibahas dalam pertemuan, yakni menyukseskan implementasi standar emisi Euro 4 di Indonesia. Vice President Technical Shell Indonesia, Bambang Wahyudi mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen mendukung program implementasi emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia dengan menghadirkan rangkaian produk bahan bakar dengan sulfur terendah dikelasnya yakni 10 ppm, atau berstandar emisi Euro 5.
“Upaya ini sejalan dengan Powering Progress, strategi yang diluncurkan Shell secara global untuk mempercepat transisi bisnis menuju perusahaan energi dengan net-zero emission di tahun 2050, sejalan dengan perkembangan di masyarakat,” kata Bambang.
Pesatnya pertumbuhan industri otomotif berimbas pada meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Tingginya angka kendaraan bermotor ini secara langsung turut meningkatkan jumlah konsumsi bahan bakar sehingga kadar gas buang (emisi) yang dihasilkan juga semakin tinggi.
Diketahui, standar emisi Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM).
Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS, Riesta Anggraini menyatakan, Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020. Karena itu, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017.
“Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” papar Riesta dalam forum Shell ExpertConnect.
Saat ini, Shell telah memiliki produk bahan bakar yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni Shell V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek. Sedangkan, untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan Shell FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30%.
Selain produk bahan bakar, Shell juga menghadirkan pelumas Shell Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology yang sesuai dengan teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang membutuhkan pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam yang lebih tinggi.
“Produk-produk tersebut merupakan wujud komitmen kami untuk mencapai aspirasi Powering Progress, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjawab tantangan akan teknologi yang ramah lingkungan sejalan dengan agenda transisi energi di Indonesia,” pungkas Bambang.