Mataram, Gatra.com – Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang perkara tindak pidana UU ITE yang membelit terdakwa Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.Pd dengan agenda sidang putusan pada Jumat (15/7).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK., M.H., dalam keterangannya diterima Gatra. com, Sabtu (16/7), mengatakan, perkara UU ITE tersebut Nomor: 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr.
"Tugas kami, Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai. Untuk personel pengamanan sebanyak 560 personel terdiri 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB," katanya.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan terdakwa Dr. Sri Sudarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana didakwakan jaksa.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ujarnya.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Sri Sudarjo melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sudarjo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
"Terdakwa saat ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mustofa.