Home Hukum Komnas Perempuan: Lindungi Perempuan Pelapor Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Lindungi Perempuan Pelapor Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan semua pihak agar memperhatikan atau menjaga hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual terkait insiden polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Fredy Sambo.

Komnas Perempuan dalam keterangan pers di laman resminya dikutip pada Jumat malam (15/7), menyampaikan, publikasi seputar insiden penembakan agar memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan untuk melindungi dan pemulihannya.

Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan pelindungan dan pemulihan bagi pelapor atau korban yang melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk pada P.

“Mengimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan,” tulis Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mendukung upaya pengungkapan dan penegakan peristiwa penembakan. Komnas Perempuan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi, dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada pihak Kepolisian maupun Komnas HAM untuk memastikan proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai saksi juga korban.

Komnas Perempuan sempat menghadiri undangan dari Polda Merto Jaya pada Rabu (13/7) dan mendapat penjelasan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Komnas Perempuan mendapatkan informasi bahwa P selaku korban belum bisa hadir karena masih sangat terguncang atau syok. Dia memerlukan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihan dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya.

“Kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi, baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban,” tulis Komnas Perempuan.

Kemudian, pelapor atau korban mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya terhadap anak-anaknya, mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersebut, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P. Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor atau korban.

114