Home Hukum Polisi Tembak Polisi, Komnas Perempuan Sinyalir P Alami Kekerasan Seksual

Polisi Tembak Polisi, Komnas Perempuan Sinyalir P Alami Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara soal insiden polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Komnas Perempuan dalam siaran pers dikutip dari laman resminya pada Jumat (14/7), menyampaikan, keterangan tersebut menanggapi pertanyaan publik kepada Komnas Perempuan soal insiden nahas pada Jumat (8/7) tersebut.

Komnas Perempuan sempat menghadiri undangan dari Polda Merto Jaya pada Rabu (13/7) dan mendapat penjelasan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Komnas Perempuan mendapatkan informasi bahwa P selaku korban belum bisa hadir karena masih sangat terguncang atau syok. Dia memerlukan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihan agar dapat mengikuti proses hukum berikutnya.

“Kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi, baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban,” tulis Komnas Perempuan.

Kemudian, pelapor atau korban mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya terhadap anak-anaknya, mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersebut, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P. Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor atau korban.

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pemulihan terhadap pelapor atau korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan tersebut. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan mengamati bahwa perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa.

Menurut Komnas Perempuan, kecenderungan tersebut terutama pada publikasi di media sosial (medsos), karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada Undang-Unang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya,” ujar Komnas Perempuan.

Kondisi tersebut, menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum.

“Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu,” demikian Komnas Perempuan.

164