Jakarta, Gatra.com - Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum. Kali ini Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra (DM) atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Polisi memastikan bahwa kasus ini masih tetap berjalan, meski Nikita Mirzani kerap absen saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin (20/6/22022) dan pada Jumat (24/6/2022). Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (6/7/2022).
Dalam upaya penyidikan kasus ini, Polresta Serang Kota berusaha menempuh restorative justice (RJ) kepada DM selaku pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor. Namun, pada hari Jumat, 24 Juni 2022, hanya pengacara DM yang datang. Sedangkan pihak Nikita Mirzani tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," ungkap Shinto dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (14/7/2022).
Absennya Nikita Mirzani dalam pemanggilan Polresta Serang Kota ini mengindikasikan dirinya menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, pada tanggal 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Setelah berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejari Serang, Polresta Serang Kota mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani.
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit iPad beserta akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan dan penyitaan ini, lanjut Shinto, dikarenakan tidak kooperatifnya pihak Nikita Mirzani dalam proses penyidikan. Setelah beberapa kali dipanggil dan tidak hadir, Polresta Serang Kota pun melakukan penggeledahan dan penyitaan, demi menghindari perusakan barang bukti.
Dalam proses penggeledahan, Polres Serang Kota sekiranya nyaris 4 jam berada di kediaman Nikita Mirzani di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Terkait penggeledahan dan penyitaan ini, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David menegaskan jika hal tersebut diperlukan karena pihak Nikita Mirzani selalu mangkir.
"Perlu dicatat, semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM, untuk barang bukti disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," kata David saat dihubungi.
AKP David juga menambahkan bahwa saat ini semua barang bukti telah diamankan dan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.