Kandangan, Gatra.com - Puluhan warga Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi lokasi lahan tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM) di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kamis (14/7) siang.
Kedatangan warga untuk memastikan bahwa lahan yang ditambang PT AGM adalah milik mereka yang sah secara hukum. Warga membawa bukti surat kepemilikan tanah yang dimiliki. Warga juga masuk ke areal pertambangan batubara sambil menunjukkan lokasi tanah milik mereka.
Perwakilan warga yang mengaku pemilik lahan yang sah, Aidi Rahman mengungkapkan, lahan mereka sudah 10 tahun dikuasai PT AGM. "Sebelum dikuasai PT AGM kami menambang sendiri disini," ujar Aidi kepada awak media.
Ia beberkan, lahan milik warga ditambang PT AGM tanpa ada ganti rugi sepeserpun. Warga sudah berupaya melakukan berbagai upaya agar hak mereka bisa dihargai. Namun upaya itu gagal. "Akhirnya kami laporkan ke Polda Kalsel dan prosesnya sampai kini masih terus berjalan," paparnya.
Oleh Polda, beber Aidi, warga sudah dimintai keterangan perihal kepemilikan lahan. "Kami sampaikan ke penyidik bahwa PT AGM tidak pernah memberikan ganti rugi. Kami sudah perlihatkan surat - surat kepemilikan atas tanah yang kami beli," ujarnya.
Aidi menyebut, PT AGM juga sudah dipanggil penyidik Polda Kalsel. Dalam keterangannya PT AGM menyatakan bahwa sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. "PT Antang juga dipanggil, katanya sudah ganti rugi ke masyarakat padahal itu tidak benar," ucapnya.
Warga yang datang ke lokasi tambang didampingi beberapa tokoh LSM di Kalsel itu bertekad akan terus berupaya menempuh jalur hukum sampai hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi bisa berhasil.
Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah mengatakan, apa yang dilakukan PT AGM adalah perampokan dan perampasan hak rakyat.
"Kalau masalah ini tidak selesai, kami akan laporkan ke Kementerian ESDM dan Presiden Jokowi. Kami minta izin PT AGM dicabut," tegasnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum PT AGM, Suhardi mengatakan, permasalahan ini sudah masuk proses hukum di Polda Kalsel dan telah ditangani penyidik secara profesional.
Dia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki PT AGM, wilayah yang disebut warga adalah lahan milik mereka masuk kawasan hutan produksi. "Artinya PT AGM melakukan aktivitas sudah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK secara resmi dan legal. Kita akan memperlihatkan bukti-bukti itu pada penyidik," jelasnya.
Suhardi menyebut, karena masuk kawasan hutan, kedudukan untuk kepemilikan hak sebenarnya tidak ada. "Tidak ada ganti rugi sebenarnya. Yang ada kita berikan tali asih. Tanam tumbuh kita berikan tali asih. Besarannya belum bisa disampaikan," tutupnya.