Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut akhirnya diciduk personel Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (12/7).
Pasalnya, AH beberapa hari sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan terhadap 3 anak gadis di bawah umur atau bocah cilik (bocil) dengan cara meraba-raba kemaluan korban, menciumi dan lainnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, ketiga korban berinisial A (5), S (9) dan R (7) merupakan warga Desa Sidua-dua, Kualuh Selatan. "Dari laporan diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A di mana tersangka memangku dan meraba bagian terlarang korban," katanya, Kamis (14/7).
Sedangkan terhadap korban S dan R dilakukan di bulan Juni dengan meraba bagian terlarang memeluk dan mencium korban. Perbuatan asusila itu dilakukan di sekitaran Dusun IV Sidua-dua.
"Kejadian terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi," terang Kapolres Labuhanbatu.
Pelaku sambungnya, melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 dikarenakan korban lebih dari satu.
Seorang-pria-berinisial-AH-41
Pencabulan
warga-Desa-Sidua-dua-Kecamatan-Kualuh-Selatan
Labuhanbatu-Utara-Labura-Sumut
diciduk-personel-Unit-PPA-Satreskrim-Polres-Labuhanbatu
cabul-bocil-dengan-cara-meraba-raba-kemaluan-korban
diduga-telah-melakukan-pencabulan
Korban
cabul
terhadap-3-anak-di-bawah-umur-atau-bocah-cilik
pria-tua
menciumi-dan-lainnya
gadis-kecil