Jakarta, Gatra.com - Berperan sebagai industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para pelaku usaha, tidak terkecuali kepada penerima fasilitas kepabeanan. Kali ini Bea Cukai menyelenggarakan asistensi kepada para penerima fasilitas masing-masing di Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa dalam momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi saat ini, industri merupakan salah satu sektor produktif yang memainkan peran penting dalam mengakselerasi geraknya roda perekonomian.
“Melalui asistensi kami harap dapat menjadi salah satu tempat seluruh pelaku industri untuk mencari informasi, mendapatkan kepastian pelayanan, serta menyampaikan kendala yang dihadapi,” ungkapnya.
Hasil asistensi Bea Cukai Bandung kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, PT Dirgantara Indonesia (DI) berhasil melakukan serah terima 1 unit pesawat terbang CN 235-220 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dan 2 unit helikopter Anti Kapal Selam (AKS) kepada Ke Kementerian Pertahanan RI, (15/07). Serah terima dilakukan oleh Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Hanggar Aircraft Services PT DI dengan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Adanya fasilitas kawasan berikat yang kami berikan diharapkan dapat memacu kinerja perusahaan, sehingga kedepan PT DI dapat bersaing dengan industri pesawat terbang internasional serta berkontribusi terhadap industri pertahanan untuk menaikkan kekuatan, kedaulatan dan martabat Bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak menerima kunjungan dari perusahaan penerima fasilitas MITA, yaitu PT Galic Bina Mada pada 06 Juli 2022. PT Galic Bina Mada merupakan perusahaan manufaktur bahan kimia yang mengkhususkan diri dalam pengadaan dan pasokan bahan kimia khusus dan umum yang digunakan dalam beragam aplikasi industri, makanan dan kosmetik dan berencana akan melakukan ekspansi dan menjajaki peluang ekspor melalui Tanjung Perak.
Hatta menjelaskan bahwa Mitra Utama (MITA) Kepabeanan adalah importir yang ditetapkan untuk dapat melakukan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean. Adapun pihak yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan juga memperoleh berbagai pelayanan khusus dalam kegiatan kepabeanan.
“Jadi penerima fasilitas MITA wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan,” tegasnya.
Di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan audiensi bersama para stakeholder, pada hari Rabu-Kamis tanggal 6-7 Juli 2022. Pertama audiensi dilakukan bersama PT M-Global Logistik untuk membahas potensi dan upaya pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas sebagai titik penting rantai logistik di Pulau Jawa. Sementara audiensi kedua dilakukan bersama Bengkel Flat 6.
“Saat ini kelancaran arus barang menjadi salah satu modal penting untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan menjadi salah satu indikator dalam kemudahan berusaha. Kami berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk terus berkembang guna meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia di perekonomian global,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI