Batam, Gatra.com - Satreskrim Polresta Barelang Batam meringkus empat orang tersangka yang terlibat pengiriman 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepri. Keempatnya terbukti sebagai perekrut, penampung dan pengirim PMI ke luar negeri melalui jalur laut secara ilegal.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto mengatakan, para tersangka yang diamanakan yakni AS, HM, T dan AD. Keempatnya diduga terlibat jaringan pengiriman PMI ilegal ke luar negeri melalui Perairan Kepri. Keempatnya diamankan di daerah Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
"Kasus pengiriman PMI ilegal yang berhasil diungkap berawal dari insiden naas satu unit Speed Boat yang mengangkut 30 orang PMI tenggelam di Perairan Batam, pada 16 Juni 2022 lalu. Tersangka berperan sebagai perekrut calon PMI ilegal dari daerah asal, ada juga sebagai penampung dan pengirim para pekerja migran itu," katanya, Kamis (14/7).
Nugroho merinci, dari keterangan tersangka AS dan AM mereka mendapat keuntungan sebesar Rp 1,5 juta dari perekrut PMI ilegal. Sementara untuk penampung T mendapat keuntungan sekitar Rp 6 juta setiap pengiriman rombongan PMI ilegal tersebut. Sedangkan AD diketahui sebagai otak pelaku yang memiliki sarana Speed Boat untuk pengiriman para PMI ilegal ke Malaysia.
"Dari aksi para tersangka, sekitar 30 PMI ilegal mengalami kecelakaan laut dan tenggelam di laut perbatasan Indonesia-Malaysia, sekitar 23 orang PMI ilegal dapat diselamatkan, 1 orang ditemukan tewas oleh otoritas Singapura dan 6 orang dinyatakan hilang dan belum ditemukan. Penyidik juga sempat mengejar para tersangka hingga ke Nusa Tenggara Barat," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa belasan keping buku rekening tabungan bank para tersangka, puluhan unit telepon seluler untuk komunikasi antara tersangka dan beberapa lembar tiket maskapai pesawat dari daerah asal, serta satu unit speed boat dengan mesin tempel.
"Para tersangka mengakui telah mengirikan PMI ilegal ke Malaysia sebanyak tiga kali. Aksinya terungkap lantaran speed boat yang ditumpangi para PMI ilegal menabrak kayu di Pulau Putri, Nongsa, Batam dan tenggelam," tuturnya.
Atas perbuatan keempat tersangka ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar.