Batanghari, Gatra.com - Potongan BPJS Kesehatan sebesar 1% dan 4% dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 menuai kecewa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batanghari.
Rasa kesal ASN cukup beralasan. Pasalnya, terkait potongan 5% untuk BPJS Kesehatan dalam uang TPP menjadi pemicunya. Terlebih, ASN tak mendapat jawaban memuaskan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin.
"Yang jelas orang-orang itu sudah ketakutan galo (semua). ASN banyak yang komplain, digaji, BPJS dipotong juga, ngapo (kenapa) pula di TPP dipotong lagi," ucap seorang ASN kepada Gatra.com, Rabu (13/7).
Ia pernah mempertanyakan perihal potongan BPJS Kesehatan dalam TPP ke Bakeuda Batanghari, Bagian Organisasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
"Saya tanya ke Bakeuda, Organisasi dan BKPSDMD selaku Tim Penyusun Perbup TPP. Apa dasarnya ada tambahan lagi pemotongan BPJS yang 4% itu. Kalau tahun lalu 1% tak masalah dan kegunaan duit itu untuk apa," kenangnya sembari minta namanya jangan ditulis.
"Jawaban dak jelas, ngambang galo (semua), kata orang Organisasi tanya ke BKPSDMD. Saya telepon Kaban nyo dak di angkat-angkat, di WA (WhatsApp) sampai rakaat ini tak di balas," ujarnya lirih.
Kekecewaan serupa turut disampaikan ASN Pemkab Batanghari lainnya. Lelaki yang minta namanya tak ditulis berujar sangat kecewa atas pemotongan BPJS Kesehatan dalam TPP.
"Sebagai ASN kan sudah dipotong BPJS Kesehatan melalui gaji, mengapa di TPP ada potongan lagi. Intinya saya tak terima. Pemberitahuan tak ada, sosialisasi kek, apa kek, tahu-tahu langsung di potong," kesalnya dikonfirmasi Gatra.com melalui sambungan seluler.
"Mengapa potongan BPJS Kesehatan tahun 2021 dalam TPP tak dilakukan? Mengapa musti tahun 2022 baru ada potongan BPJS Kesehatan dalam TPP," katanya dengan nada tinggi.
Ia mengetahui ada potongan BPJS Kesehatan sebesar 5% pada April 2022. Merasa penasaran, dia lalu membaca Peraturan Presiden (Perpes), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), namun tak ada ditemukan aturan potongan BPJS Kesehatan di TPP ASN.
"Rupanya ada Peraturan Bupati (Perbup), tapi mana Perbup-nya. Biasanya Perbup dilakukan sosialisasi selama satu tahun. Usai sosialisasi barulah dilakukan pemotongan. Apakah salah saya ingin tahu kejelasan atas potongan itu," ucapnya.
Tak puas dengan kejanggalan tersebut, dia akhirnya mendatangi Kantor Bakeuda Batanghari menanyakan perihal Perbup. Namun jawaban pihak Bakeuda kalau Perbup lagi di godok.
"Seingat saya bulan Mei lalu saya bertanya ke Bakeuda. Apo ceritonyo Perbup masih di godok tapi potongan sudah berlangsung," kenangnya.
Ia pun sempat tanya dengan kawan sekantor, yang intinya semua menjawab sangat keberatan. "Tapi tak berani berbuat. Kesimpulannyo sayo dak terima. Seharusnya (Perbup) disebarkan lah PDF-nya sampai ke Kecamatan," tambahnya.
Kepala Bakeuda Batanghari, Tesar Arlin dikonfirmasi Gatra.com menjelaskan terkait masalah potongan/pembayaran BPJS 5% tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan (2).
"Selanjutnya untuk potongan TPP dijelaskan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pasal 33 Ayat (2) bahwa Selain Pengurangan TPP ASN juga dilakukan pengurangan guna pembayaran kewajiban Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari jumlah TPP ASN yang diterima," jawab Tesar melalui pesan WhatsApp, Senin (11/7).
Menurut dia potongan BPJS 1% dan 4% pada penganggaran memang dimasukan menjadi satu kesatuan dalam penganggaran TPP yang dianggarkan sebesar 5%.
"Sama seperti halnya pembayaran gaji dan tunjangan untuk iuran BPJS 1% dan 4% dalam SPM dan SP2D berada pada posisi potongan yang mengurangi jumlah gaji yang diterima oleh ASN," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menetapkan pada Pasal I angka (3) ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
(1) Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 1% dibayar oleh Peserta.
(2) Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, potongan BPJS Kesehatan ASN sebesar 4% merupakan tanggungjawab Pemkab Batanghari.
Sedangkan ASN Batanghari cuma membayar potongan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Namun faktanya, ASN Batanghari harus rela membayar potongan BPJS Kesehatan tahun 2022 sebesar 5% dari TPP.
Home
Sumbagteng
Janggal, Tunjangan TPP ASN Masih Dipotong 5% untuk BPJS Kesehatan, Tabrak Peraturan Presiden Jokowi