Jakarta, Gatra.com - Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengakui bahwa permasalahan pertanahan menjadi salah satu penyebab sulitnya investor masuk ke Indonesia.
"Ada yang sudah menjanjikan (investasi) Rp50 triliun lebih belum juga bisa direalisasikan karena masalah-masalah pertanahan tadi," katanya dalam acara seminar Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan di Serang, Selasa (12/7).
Ia menyebut, permasalahan pertanahan ini bisa berupa sengketa tanah, praktik mafia tanah, hingga masalah lainnya.
"Oleh karena itu ini harus diselesaikan. Harus kita selesaikan supaya masyarakat tenang, iklim investasi juga bisa berjalan, dan tentunya yang paling penting tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan win-win solution. Melalui mediasi, diharapkan bisa tercipta solusi yang tidak merugikan pihak manapun.
"Kalau win-lose itu biasanya di pengadilan, ada yang menang ada yang kalah, ada yang tertawa ada yang menangis," ujarnya.
Sunraizal berjanji akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertanahan ini. Meski di sisi lain ia mengakui bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN masih kekurangan tenaga ahli.
"Kami akan berikan rekomendasi penyelesaian, menyampaikan letak tanah dengan sebenar-benarnya, serta memberikan data-data lain. Hasil audit betul-betul memperhatikan data dan fakta," ungkapnya.