Karanganyar, Gatra.com- Penanganan pengemis dan gelandangan bakal menyentuh aspek preventif, represif, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. Pengembalian mereka ke masyarakat dalam aspek pemberdayaan diatur melalui regulasi.
Demikian mengemuka saat rapat dengar pendapat Komisi D dan Komisi C di hadapan pimpinan DPRD perihal pembahasan pokok pikiran naskah akademik Raperda penanggulangan pengemis dan gelandangan di gedung DPRD Karanganyar, Selasa (12/7).
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo tak memungkiri kemunculan kalangan marginal tersebut imbas dari meningkatnya angka kemiskinan pascapandemi Covid-19. Kemiskinan di Karanganyar menyentuh 10,68 persen di tahun 2021 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 10,28 persen. Sedangkan pengangguran terbuka tahun 2020 sebesar 5,96 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,1.
“Dua tahun pandemi membuat problem sosial makin kompleks. Regulasi perlu disiapkan. Konsekuensinya pada penanganan menyeluruh. Termasuk pembiayaan yang tidak sedikit. Dalam Raperda penanggulangan pengemis dan gelandangan, bukan hanya soal menertibkan mereka. Tapi memberinya kemampuan agar kembali bermartabat di tengah masyarakat,” katanya kepada Gatra.com usai rapat.
Selama ini, tindakan pemerintah daerah ke pengemis dan gelandangan masih bersifar represif. Aparat penegak perda atau Satpol PP menggaruknya di jalanan. Pembinaan terhadapnya sekadar formalitas semata. Alhasil, para pengemis dan gelandangan kembali ke jalan. Tuntutan mengisi perut mencerabut rasa malu. Mereka seakan tak khawatir jika terjaring penertiban.
“Toh, akhirnya kembali lagi nyari sesuap nasi di lampu merah. Perlu tindakan lebih dari sekadar represif,” katanya.
Sejauh ini kalangan legislatif sudah menyusun naskah akademik raperda inisiatifnya itu. Masukan dari berbagai pengamat sosial maupun peran aktif masyarakat dibutuhkan guna menyempurnakan rancangan regulasi ini.
Bagus tak memungkiri dibutuhkan biaya tak sedikit untuk melakukan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. Satu diantaranya pembangunan rumah singgah bagi gelandangan. Di rumah singgah ini, petugas sosial akan memperbaiki mental serta menyemangatinya beralih ke aktivitas lebih bermartabat. Setelah menjadi pribadi yang lebih baik, baru kemudian diarahkan mandiri.
“Suportnya enggak boleh terputus. Kalau berhenti, dikhawatirkan kembali ke jalanan,” katanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Joko Purwanto menyambut baik diundangkannya perda penanggulangan pengemis dan gelandangan. Ia menyadari butuh penanganan berkesinambungan.
“Yang kami tertibkan, kebanyakan kembali lagi ke jalan. Seperti manusia silver di lampu merah, anak jalanan dan badut ngemis. Di Karanganyar belum punya rumah singgah. Setelah digaruk dari jalan, disalurkan ke Dinsos. Dari Dinsos diberi pengarahan. Selama ini itu itu saja,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo mengatakan seluruh stakeholder perlu lebih serius menyusun perda ini sekaligus melaksanakan implementasinya.
“Intinya mengembalikan mereka ke masyarakat dan hidup lebih bermartabat. Mampu mandiri. Jangan kembali ke jalanan lagi. Pemerintah memang harus hadir dalam mengurai problem sosial ini,” katanya.