Home Hukum Alvin Lim: Kejaksaan Halangi Penegakan Hukum Indosurya dengan Modus P19 Mati

Alvin Lim: Kejaksaan Halangi Penegakan Hukum Indosurya dengan Modus P19 Mati

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Alvin Lim, mengatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejung), Ketut Sumedana, gagal paham karena menyebutnya seolah menghalangi proses penegakan hukum.

Alvin Lim dalam pernyataan tertulis hak jawabnya pada Selasa (12/7), menanggapi keterangan Ketut, menyampaikan, keterangan tersebut berbanding terbalik karena dalam kasus KSP Indosurya, pihaknyalah yang melaporkan kasus tersebut.

Alvin Lim menyampaikan, pihaknya melaporkan kasus KSP Indosurya melalui laporan polisi (LP) 0204 sehingga Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru hingga ditahannya bos KPS Indosurya, Henry Surya.

Baca Juga: Kejagung: Perkara Alvin Lim Tak Ada Kaitannya dengan Indosurya

"Justru saya yang menegakkan hukum dengan melaporkan adanya dugaan pidana, laporan polisi justru agar dilakukan proses penegakan hukum, bagaimana dibilang saya menghalangi penegakan hukum?” ujarnya.

Menurutnya, Kejagung menerima SPDP baru tersangka Henry Surya karena laporan pihaknya ke Bareskrim Polri. Dalam LP sebelumnya, jelas bahwa bebasnya Henry Surya dari tahanan karena modus P19 mati.

“Henry Surya bebas dengan modus P19 Mati, yaitu memberikan petunjuk untuk penyidik Polri periksa semua saksi korban di seluruh Indonesia adalah petunjuk Jampidum yang mustahil bisa dipenuhi siapa pun,” ujarnya.

Baca Juga: Dijemput Paksa, Alvin Lim: Sidang Sesat di PN Jaksel, Bukti Amburadulnya Hukum dan HAM di Indonesia

Atas dasar itu, Alvin Lim menegakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung yang seharusnya dituduh menghalangi proses hukum penyidikan kasus KSP Indosurya dengan modus P19 mati.

Ia juga menyampaikan, tidak pernah mengatasnamakan korban Indosurya, melainkan sebagai advokat yang diberikan surat kuasa resmi dari 165 korban Indosurya. Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, memang hak dan kewajiban Alvin Lim bertindak atas nama para korban.

“Masyarakat wajib pantau oknum-oknum Kejaksaan Agung yang akan mencari-cari 1001 alasan agar proses hukum tidak berjalan dengan petunjuk Jampidum yang mengada-ada. Baiknya oknum Jampidum dan Jaksa Agung dicopot saja apabila tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi korban Indosurya,” ujarnya.

1617