Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus Alvin Lim yang perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak ada kaitannya dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Tidak ada kaitanya dengan kasus Indosurya,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga: Dijemput Paksa, Alvin Lim: Sidang Sesat di PN Jaksel, Bukti Amburadulnya Hukum dan HAM di Indonesia
Ketut menjelaskan, status terdakwa Alvin Lim yang telah dituntut enam tahun hukuman penjara itu terkait dugaan pemalsuan. Adapun Alvian Lim merupakan kuasa hukum dari korban atau nasabah KSP Indosurya.
“Dalam kapasitasnya sebagai pengacara atau pelapor, pihak yang bersangkutan justru telah menghalangi proses penegakan hukum dengan mengatasnamakan korban Indosurya,” katanya.
Baca Juga: Terima SPDP Baru Tersangka Bos Indosurya, Kejagung Sampaikan Ini
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput paksa Alvin Lim pada Rabu, 29 Juni 2022 untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU melakukan penjemputan paksa terhadap Alvin Lim setelah Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan untuk melakukan hal tersebut karena Alvin Lim selaku terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan sudah dua kali tidak hadir di persidangan perkara yang membelitnya.